Pada Tanggal 08 Mei 2023 yang lalu tersangka HW mendatangi kilang padi korban pelapor Surya Bakti (SB) dengan menjanjikan bahwa HW sanggup mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang baru di beli korban pelapor (SB) warga desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai di daerah desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang seluas 11 Hektar dengan imbalan jasa kepengurusan Rp.2.000.000.000- atas nama Surya Bakti (SB)
Selama dalam kurun waktu pengurusan SHM tersebut, Surya Bakti telah memberikan uang sebesar Rp.805.000.000 kepada tersangka HW, namun wujud SHM yang dimaksud tak kunjung ada, sehingga atas kejadian itu Surya Bakti melaporkan HW ke Aparat Penegak Hukum.
Jadwal sidang perkara ini seharusnya di mulai jam 10:00 Wib jadi molor jam 14;05 Wib
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua; ~Mohammad Sacral Ritonga SH,MH
Hakim Anggota;
~Maria Cristine Natalia S.IP, SH,MH
~Orsita Hanum SH. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Jln Negara - Tebing Tinggi Km 56, desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. Selasa,(20/5/2025)
Dalam sidang tersebut Hakim Ketua memutuskan.
*Sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka/terdakwa (HW) di tunda Minggu depan pada Selasa tanggal 27 Mei 2025*
"Tegas Hakim Ketua Dalam agenda sidang sebelumnya tersangka (HW) didakwa atas pelanggaran pada
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dengan ancaman 4 tahun penjara
Penulis;Soliadi
Editor:Rendi
Posting Komentar