TS Oknum ASN Kabid.DKDPLH Batubara diduga Ingkar Janji Coreng Wajah ASN

KEJARKASUS.COM Batubara , Terkait permasalahan hutang piutang pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Unit Ujung Padang atasnama Nurhaida Sianipar selaku  pemohon yang selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk keperluan iparnya inisial TS yang bertugas di dinas Perkim-LH kabupaten Batubara dengan kesepakatan semula bahwa TS yang akan membayar cicilan pada BRI unit Ujung Padang setiap bulannya , yang kenyataannya pihak BRI unit Ujung Padang sempat melakukan pemanggilan (Somasi) sebanyak Dua kali kepada Nurhaida Sianipar terkait cicilan kreditnya hingga Januari 2025 belum di selesaikan juga ( belum lunas ) juga padahal seyogyanya pada bulan Juli 2024 sudah lunas bila tidak ada tunggakan.

Nurhaida Sianipar merasa kecewa kepada adek Ipar (TS ) yang tidak sportif dalam pembayaran angsuran setiap bulannya kepada BRI unit Ujung Padang Karena merasa kecewa akhirnya Nurhaida Sianipar menceritakan prihal tersebut kepada anak kandungnya yang bernama Albert Namson  Fransiscus Sihombing yang selanjutnya sang anak melanjutkan permasalahan tersebut ke dinas TS bekerja di bulan Januari 2025

Kepala Dinas Perkim-LH kabupaten Batubara pada saat itu menyikapi permasalahan hutang piutang anggotanya dikarenakan pihak keluarga dari Nurhaida Sianipar meminta untuk di selesaikan dalam kedinasan walaupun hal tersebut merupakan suatu persoalan di luar dinas. Albert bersikeras agar dinas dilibatkan dikarenakan beberapa hal alasan yang membuat anak kandung Nurhaida Sianipar merasa kecewa yaitu :

1. TS tidak dapat di hubungi via telepon karena adanya diduga di blokir

2. Diduga TS sengaja menghindar

3. Diduga TS tidak ada niat baik dalam pelunasan hutang pada BRI Ujung Padang 

Namun demikian pada akhirnya pihak dinas Perkim-LH Batubara memenuhi permintaan Albert Sihombing memproses lakukan audensi yang selanjutnya TS mengakui sepenuhnya bahwa benar ada lakukan hutang pada Nurhaida Sianipar, sebagai tanda bukti ada berita acara tertulis pengakuan serta janji yang telah di buat disetujui serta di tandatangani pada surat BERITA ACARA PERMINTAAN KETERANGAN dengan nomor 800/0131/BAPK/DPKPLH/I/2025 pertanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib yang di tandatangani oleh yang bersangkutan (TS) dan diketahui tandatangan dan stempel dinas oleh Kepala Dinas DPKPLH Batubara atasnama Lendi Aprianto,ST NIP.19720401 201001 1 025 pada saat itu.

Dari sebanyak 5 (Lima) pengajuan atau klarifikasi yang telah di ucapkan secara tertulis/ di akui dan ditandatangani oleh TS pada point nomor 4 dan 5 diduga TS telah melakukan pelanggaran secara hukum dan tidak menghormati martabat pimpinannya yang telah menyaksikan ataupun mengetahui dalam permasalahan serta janji yang telah dibuatnya yang ditandatangani bersama oleh kepala dinas DPKPLH bahkan secara UU telah melawan hukum karena ingkar janji serta tidak menghormati stempel pemerintah RI pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara.

Isi dari point ke 4 ( empat ) dan ke 5 ( lima ) adalah sebagai berikut :

- Sdr. Timbul Sihombing SP berjanji akan menyelesaikan permasalah hutang piutang tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Berita Acara ini ( tanggal 20 Januari 2025.

- Bila dalam tempo 1 (satu) bulan yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya dan mengakibatkan terkendalanya  kegiatan dan kinerja  selaku kepala bidang, maka yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai prosedur dan ketentuan bagi ASN yang dituangkan dalam surat pernyataan.

Albert Namson Fransiscus Sihombing mengungkapkan kepada awak media Kamis (10-04-2025) mengatakan " Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih  kepada kepala dinas DPKPLH Kabupaten Batubara yang telah meluangkan waktunya dalam penyelesaian permasalahan yang kami alami bersama TS selaku bawahanya yakni Kepala Bidang di Dinas Perkim-LH Batubara , sehingga munculnya ucapan dan janji secara tertulis yang di tandatangani oleh TS dan Kepala Dinas DPKPLH yang lama . Namun mengapa TS  hingga saat ini hutang yang harus di lunasi belum juga di tepati sesuai janji yang telah di tandatangani yaitu pada tanggal 20 Januari 2025 yang TS telah berjanji 1 bulan dari tanggal dibuat hutang tersebut segera di selesaikan,  namun apa kenyataannya hingga saat ini yaitu Kamis tanggal 10 April 2025 belum di selesaikan juga " keluhnya 

Lanjutnya, Kami benar sangat kecewa mengapa berani seorang pejabat negara yang berstatus ASN melanggar sumpahnya jabatan atau melanggar janji dan ucapan yang telah di tulis dan ditandatangani. Bukankah hal tersebut mencoreng wajah ASN Indonesia, dimana ke profesionalan oknum ASN Kabupaten Batubara (?)" tuturnya

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 mengatur tentang sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Aturan ini mewajibkan PNS /ASN untuk mengucapkan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugas dan jabatannya. 

Isi sumpah/janji PNS - ASN

Bersumpah setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah

Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab

Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS/ASN

Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan

Memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan

Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara

Kami atas nama Keluarga meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, Bupati Kabupaten Batubara dan  Kepala Dinas DPKPLH Batubara segera memanggil dan menonaktifkan oknum PNS/ASN yang tidak memiliki etika serta diduga telah mencoreng wajah ASN Indonesia karena telah menipu serta tidak menghormati pimpinan tempatnya mengabdi sanggup berbohong dan ingkar pada janji yang telah di tandatangani serta dibubuhi stempel pemerintah kabupaten Batubara Sumatera Utara. 




Penulis: Suleno 

Editor:Rendi 

0/Post a Comment/Comments