Praktisi Hukum Junaidi Lubis Mengutuk Keras Penganiayaan Korban Dengan Meminumkan Air Bercampur Sabu di Tanjung Pura

KEJARKASUS.COM Medan - Menanggapi kasus viral di kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat terkait sepasang remaja korban penganiayaan dan perampokan hingga pembakaran rambut korbannya serta meminumkan air yang dicampur narkotika jenis sabu-sabu, praktisi hukum Junaidi Lubis,S.H,M.H mengutuk keras perbuatan pelaku yang dianggap perbuatan melawan hukum (PMH).

Pernyataan tersebut disampaikan Junaidi Lubis kepada wartawan baru-baru ini saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 26 April 2025.

Lebih lanjut Junaidi Lubis yang berprofesi sebagai advokat dari kantor hukum Junaidi Lubis & rekan menegaskan yang pertama bahwa untuk para pelaku agar segera menyerahkan diri secara patut, agar ini tidak jadi presedan buruk dalam masyarakat.

"Untuk kepolisian agar memberi perhatian lebih untuk segera melakukan proses lidik sehingga kasus ini menjadi terang dan tidak juga presedan buruk dalam hal penegakan hukum," tegas Junaidi Lubis.

Masih menurutnya, untuk proses penegakan hukum kedepannya transparan agar kita semua bisa melihat perkembangan kasus ini dari waktu kewaktu untuk menegakkan hukum.

"Bahwa tidak satupun pelaku kejahatan boleh berkeliaran bebas diluar sana. Kalau kita lihat dari perspektif hukum pidana ini diancam dalam Pasal 351 KUHPidana kalau ringan diancam sampai 2 tahun 8 bulan, jika berat 354 sampai 8 tahun, dan hendaknya penegakan pidana ini bisa maksimal untuk menunjukkan bahwa hukum berdaulat atas kejahatan," bebernya.

Seperti sama diketahui kejadian tindak pidana Perampokan disertai penganiayaan dengan memotong rambut korbannya berisial 

JF (19) dan teman prianya J (19) keduanya warga kecamatan Tanjung Pura babak belur dianiaya terduga bandar sabu berinisial F dan suaminya A.

Yang terjadi pada hari Selasa 15 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib di rest area jalan tol Tanjung Pura Stabat.

Korban JF saat ini mengalami trauma psikis yang luar biasa selalu terbawa perasaan ketakutan bila bertemu dengan orang yang belum dikenalnya.

Sementara korban teman pria JF, berinisial J kabarnya saat ini masih berada di kota Banda Aceh Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang sempat dibawa keluarganya mengungsi usai kejadian karena korban J perasaannya selalu ketakutan bila bertemu orang yang tidak dikenalnya.

Telah menjadi korban penganiayaan dan perampokan, akhir dengan didampingi pengacaranya korban membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Pura, dengan laporan polisi nomor : STPL / B / 21 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK TANJUNG PURA / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT, Tanggal 18 April 2025.

Informasi terakhir diterima awak media ini dari petugas Polsek Tanjung Pura, kasus penganiayaan dan perampokan Sepasang remaja tersebut telah dilimpahkan penanganan kasusnya ke satuan reserse kriminal Polres Langkat.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari penjabat polres Langkat terkait konfirmasi yang dilayangkan wartawan.




Penulis :Zulham Effendi

Editor: Rendi 

0/Post a Comment/Comments