Saat sedang turun Kelapangan diwilayah Kecamatan Keluang Tim awak media membincangi salah satu Sopir mobil (WN) yang sedang berhenti terparkir disalah satu pool minyak, mobil tersebut bernomor Polisi (Bl 8793 CL) saat sedang diwawancarai oleh awak media (WN) Sopir mengatakan " saya hanya sopir bang untuk bos nya saya nggak tau
Saya cuman di suruh ambil minyak di sini terus langsung di Bawak ke Lampung tapi kalu nama kordinasi satria bang"katanya.(WN)
Terus awak media meminta nomor handphone yang diduga memegang kordinasi Guna pembenaran informasi tersebut, Tim awak media mengkonfirmasi (JR) melalui pesan WhatsApp bernomor 0813xxxxxxx52 jawab yang singkat Iya bg ada yg bisa saya bantu?
"Iya saya yg punya bg ." Ungkapnya
Terpisah ,Kapolsek Keluang Melalui Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima STrk dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di terbitkan.
Aktivitas aktivitas angkutan minyak ilegal Driling refinery yang diduga tidak memiliki izin resmi, telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Terkait permasalahan ini diharapkan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi dan Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho diminta agar menindak tegas kepada para mafia angkutan minyak ilegal maupun oknum APH yang membekingi. (Tim)


